Aksi korporasi dan notasi khusus adalah ketetapan yang dibuat oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengatur dinamika dalam struktur perusahaan tercatat (emiten). Penting bagi seorang investor memahami dua hal tersebut agar tidak salah memilih langkah investasi.
Berikut penjabaran tentang aksi korporasi dan notasi khusus yang bisa membantu investor dalam mengambil keputusan investasi.
Aksi Korporasi
Aksi korporasi (corporate action) merupakan tindakan perusahaan tercatat yang dapat berpengaruh langsung terhadap kepemilikan saham para investor. Oleh karena itu, para pemegang saham harus memantau dengan cermat, memperbarui informasi terkait emiten, serta menganalisis potensi dampak dari aksi korporasi terhadap strategi investasi dan portofolio mereka.
Beberapa Contoh Aksi Korporasi
Stock Split: Pemecahan nilai saham dengan tujuan meningkatkan jumlah saham yang beredar serta menurunkan harga per lembarnya. Tindakan ini menguntungkan bagi investor karena harga saham menjadi lebih terjangkau, tetapi valuasinya sama.
Reverse Stock Split: Penggabungan lembar saham yang beredar supaya menjadi lebih sedikit dan harganya naik secara proporsional. Emiten biasanya melakukan aksi ini untuk mempertahankan harga saham mereka tetap sesuai persyaratan listing di bursa.
Buyback Saham: Perusahaan tercatat membeli kembali sejumlah saham milik publik guna mengembangkan rasio keuangan, menjaga likuiditas saham, atau mempersiapkan cadangan modal.
Dividen Saham: Pembagian keuntungan perusahaan kepada investor dalam bentuk uang tunai maupun saham dengan jumlah yang telah ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham Bonus: Pemberian saham secara cuma-cuma kepada investor yang asalnya dari saldo laba, agio saham, atau unsur ekuitas lain.
Partial Delisting: Penarikan atau penghapusan pencatatan sebagian saham dari bursa untuk tujuan tertentu, misalnya penghematan biaya dan pengendalian privasi perusahaan.
Notasi Khusus
Sementara itu, notasi khusus (special notation) adalah simbol huruf yang ditambahkan di belakang kode emiten ketika perusahaan berada dalam kondisi kurang baik. Investor pun bisa mengetahui secara cepat kondisi perusahaan tercatat yang hendak mereka beli atau sudah miliki sahamnya.
Notasi khusus juga sering kali disebut dengan istilah “tato” dari bursa. Sifatnya tidak permanen dan akan hilang saat kendala yang emiten hadapi sudah teratasi.
Beberapa Contoh Notasi Khusus
B: Pernyataan pailit atau permohonan pembatalan perdamaian.
M: Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
E: Ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
S: Tidak ada pendapatan usaha pada laporan keuangan terakhir.
A: Opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik.
C: Terdapat perkara hukum yang menyangkut perusahaan tercatat, termasuk anggota direksi dan dewan komisarisnya, hingga berdampak material.
F / G / V: Sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK karena terjadi pelanggaran ringan / sedang / berat di bidang pasar modal.
X: Masuk Papan Pemantauan Khusus (perusahaan tercatat mengalami sejumlah kendala fundamental dan likuiditas perdagangan secara bersamaan).
Terdapat 17 notasi khusus yang bisa dilihat lengkap melalui situs resmi BEI.
Disclaimer: Konten dibuat untuk tujuan edukasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham tertentu. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Comments