top of page

Apa Itu Papan Pemantauan Khusus BEI?

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengelompokkan saham ke dalam beberapa Papan Pencatatan alias Papan Perdagangan Saham. Tujuannya tidak lain adalah untuk membantu para pelaku pasar mengambil keputusan investasi yang tepat.


Kelompok saham pada tiap Papan Pencatatan memiliki kriteria dan tingkat risiko yang berbeda. Oleh karena itu, layanan Bursa satu ini menjadi salah satu acuan mengelola risiko investasi.


Definisi Papan Pemantauan Khusus


Salah satu Papan Perdagangan Saham yang ada di BEI adalah Papan Pemantauan Khusus atau PPK. Papan tersebut berisi saham-saham yang emitennya mengalami sejumlah kendala fundamental dan likuiditas perdagangan menurut peraturan BEI (lihat siaran pers Implementasi Papan Pemantauan Khusus Tahap II). Saham bisa keluar dari pemantauan khusus Bursa jika kendala telah teratasi.


Saham di Papan Pemantauan Khusus diberi notasi khusus X dan diperdagangkan secara periodic call auction (mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang match hanya pada jam tertentu, last price kemudian ditentukan berdasarkan volume perdagangan terbesar).


Kriteria Saham dalam Pemantauan Khusus


Terdapat 11 kriteria saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus. Suatu saham bisa memiliki satu atau lebih kriteria.

Kriteria

Keterangan

1

Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; dan Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir.

2

Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

3

Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

4

Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa.

5

Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.

6

Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.

7

Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 3 (tiga) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

8

Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

9

Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

10

Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

11

Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Daftar saham dalam Papan Pemantauan Khusus dapat dilihat melalui situs web resmi BEI yang diperbarui secara berkala setiap ada saham baru yang masuk atau keluar.

Peluang di Balik Risiko


Saham pada Papan Pemantauan Khusus biasanya menarik perhatian investor dengan profil risiko tinggi yang cenderung berani mengambil keputusan. Para investor agresif melihat saham-saham tersebut sebagai peluang memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat meskipun risikonya juga sangat tinggi (spekulasi).


Dengan memanfaatkan volatilitas dan ketidakpastian, seorang investor dapat menerapkan strategi yang berfokus pada peningkatan likuiditas, fluktuasi harga yang tajam, serta pergerakannya yang cepat.


 

Disclaimer: Konten dibuat untuk tujuan edukasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham tertentu. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

10 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page