top of page

Informasi Mengenai Pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada Transaksi Saham

Pajak

Kepada Yth.

Nasabah KAF Sekuritas Indonesia


Dengan hormat,


Kami ingin menyampaikan informasi terkait pengenaan PPN pada transaksi saham Anda:


  1. Berdasarkan informasi yang kami terima dari Konsultan Pajak, tax account representative dari KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu menyatakan bahwa PT KAF Sekuritas Indonesia resmi terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) per 1 Januari 2025. Dengan demikian, KAF Sekuritas kini dapat memungut PPN dan mengkreditkan Pajak Masukan.

  2. PPN telah mulai diberlakukan efektif sejak tanggal 1 Januari 2025.

  3. Namun, pengenaan PPN baru akan terlihat dan tercetak pada dokumen Trade Confirmation mulai tanggal 8 Januari 2025.

  4. Untuk transaksi yang dilakukan pada periode 2 Januari hingga 7 Januari 2025, meskipun PPN tidak tercantum pada Trade Confirmation, kami pastikan bahwa transaksi tersebut telah dikenakan PPN secara sistem, sehingga tidak akan ada pengenaan tambahan.

  5. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN sebesar 12% akan dihitung sesuai dengan PMK No. 131/2024 dan Surat IDX No. S-00001/BEI.KEU/01-2025. Tarif PPN untuk tahun 2025 dihitung dengan mengalikan tarif sebesar 12% (dua belas persen) dengan DPP berupa Nilai Lain. Nilai Lain yang dimaksud adalah 11/12 (sebelas per dua belas) dari Nilai Faktur.


Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui cs@kafsekuritas.co.id atau WhatsApp +628118853175. Kami dengan senang hati akan membantu Anda.


Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Anda kepada KAF Sekuritas Indonesia.

3 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page