Investasi dan trading saham sering kali dibandingkan dengan judi karena keduanya melibatkan peluang serta risiko untuk mendapat keuntungan finansial.
Padahal, terdapat beberapa hal yang jelas membedakan antara trading dan judi dari aspek hukum, metode, tujuan, hingga regulasi.
Apa saja perbedaannya?
Perbedaan Mendasar
Investasi & Trading Saham | Judi |
Legal menurut hukum yang berlaku (UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal) | Ilegal dan dilarang oleh negara (UU Nomor 7 Tahun 1974, KUHP Pasal 303, dan lain-lain) |
Mengandalkan riset pasar seperti analisis fundamental dan teknikal | Mengandalkan spekulasi alias peruntungan belaka |
Butuh waktu dan proses untuk memperoleh keuntungan | Cenderung mengharapkan keuntungan secara instan dan mudah |
Ada penerapan prinsip syariah yang berdasar pada fatwa DSN-MUI | Tidak sesuai syariah dalam bentuk penerapan apa pun |
Sekilas Pasar Modal Syariah
Penerapan prinsip syariah di pasar modal antara lain diterbitkannya Daftar Efek Syariah (DES) serta indeks-indeks saham syariah seperti:
ISSI: Indeks komposit saham syariah yang konstituennya merupakan seluruh saham yang masuk ke dalam DES.
JII: Terdiri atas 30 saham syariah paling likuid.
JII70: Terdiri atas 70 saham syariah paling likuid.
IDX-MES BUMN 17: Berisi 17 saham syariah dari emiten BUMN yang dinilai berdasarkan likuiditas dan fundamentalnya.
IDXSHAGROW: Berisi 30 saham syariah yang memiliki tren pertumbuhan laba bersih dan pendapatan relatif terhadap harga dengan likuiditas transaksi serta kinerja keuangan yang baik.
Saham syariah sendiri harus memenuhi sejumlah kriteria:
Emiten tidak melakukan kegiatan usaha yang dilarang menurut syariah: Perjudian, perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (ghahar) seperti asuransi konvensional, penyediaan barang atau jasa yang haram dan bersifat mudarat, serta transaksi yang mengandur unsur suap (risywah).
Emiten harus memenuhi rasio-rasio keuangan: Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% serta total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
Cerdas Berinvestasi
Jangan sampai salah paham lagi, Sobat KAF, kalau ada yang bilang investasi dan trading saham itu sama dengan judi!
Judi hanya mengandalkan “hoki” semata, sedangkan investasi dan trading memerlukan pengetahuan dan riset yang matang. Seorang investor maupun trader harus melakukan analisis mendalam, memahami kondisi pasar, hingga menerapkan strategi yang tepat untuk mencapai keuntungan.
Yuk, jadi investor & trader saham yang cerdas💡
Disclaimer: Konten dibuat untuk tujuan edukasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham tertentu. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Comments