top of page

Tak Perlu Khawatir Aset Investasi Raib karena Ada Dana Perlindungan Pemodal

Perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia ada yang bersifat preventif (mencegah) dan korektif (menangani).


Perlindungan preventif mencakup Perlindungan Konsumen OJK, Perlindungan Pra-Transaksi oleh BEI, Perlindungan Transaksi oleh KPEI, serta Perlindungan Aset (Efek & Dana) oleh KSEI.


Sementara itu, ada pula Perlindungan Aset yang bersifat korektif. Siapa pelaksananya?


Dana Perlindungan Pemodal (DPP) & Lembaga Penyelenggara DPP


Menurut POJK Nomor 49 Tahun 2016, Dana Perlindungan Pemodal merupakan kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya aset yang dititipkan pada Kustodian.


DPP dikelola oleh penyelenggara yang telah mendapat izin usaha dari OJK. Lembaga Penyelenggara DPP di Pasar Modal Indonesia adalah PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau lebih dikenal sebagai Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund).


Indonesia SIPF
Sumber: Freepik

Ruang Lingkup Risiko


DPP melindungi pemodal dari risiko kehilangan aset akibat pengadministrasian yang tidak sah oleh Kustodian sehingga berpotensi terjadinya pemindahbukuan aset tanpa sepengetahuan pemodal.


Selain dari itu, DPP tidak melindungi pemodal dari risiko-risiko seperti penurunan nilai pasar, likuiditas rendah, delisting emiten, kehilangan warkat atau script, gagal bayar instrumen investasi, dan sejenisnya.


Aset & Pemodal yang Dilindungi


Aset yang dilindungi mencakup:


  1. Efek yang tercatat dan terdaftar di KSEI (ekuitas, obligasi, reksa dana, hingga derivatif).

  2. Dana pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Bank atas nama Pemodal.


Sementara itu, pemodal yang dilindungi mencakup pemodal yang:


  1. Menitipkan asetnya dan memiliki Rekening Efek pada Kustodian.

  2. Dibukakan Sub Rekening Efek (SRE) pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI).

  3. Memiliki SID (Nomor Tunggal Identitas Pemodal).


Terdapat beberapa pengecualian pemodal yang tidak dilindungi:


  1. Pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab kehilangan aset.

  2. Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah anggota direksi Kustodian.

  3. Pemodal merupakan afiliasi dari pihak pada nomor 1 atau 2.


Alur Perlindungan Pemodal


  1. Pemodal kehilangan efek yang tercatat di SRE atau dana yang ada di RDN (menunjukkan jumlah yang tidak seharusnya).

  2. Pemodal meminta klarifikasi kepada Kustodian terkait. Jika tidak mendapat penyelesaian, Pemodal bisa membuat laporan kepada OJK secara tertulis.

  3. OJK melakukan verifikasi dan investigasi, kemudian menerbitkan pernyataan yang mencakup kehilangan aset pemodal, ketidakmampuan Kustodian untuk menggantinya, dan pertimbangan pencabutan izin usaha Kustodian.

  4. Pemodal mengajukan klaim dan memberikan kuasa kepada Indonesia SIPF untuk menggantikan kedudukan Pemodal terhadap kustodian.

  5. Indonesia SIPF menerima klaim dari Pemodal dan melakukan verifikasi.

  6. Pemodal menerima ganti rugi maksimum sebesar Rp200 juta.


Dari Mana Sumber DPP untuk Ganti Rugi Pemodal?


DPP dibentuk dan berasal dari sumber-sumber berikut:


  1. Kontribusi dana awal dari BEI, KPEI, dan KSEI.

  2. Iuran keanggotaan (Bank Kustodian dan Perantara Pedagang Efek, termasuk KAF Sekuritas).

  3. Dana pelaksanaan hak subrogasi.

  4. Hasil investasi DPP.

  5. Sumber lain yang ditetapkan oleh OJK.


Investasi Tenang & Nyaman


Indonesia SIPF menjamin keamanan aset investor sehingga kita bisa berinvestasi dengan tenang dan nyaman. Dengan begitu, tiap-tiap investor akan lebih percaya diri dalam mencapai tujuan keuangan mereka!


Yuk, mulai #InvestasiSehat bersama KAF Sekuritas Indonesia. Download aplikasi online trading saham Neo BOFIS di Play Store & App Store:



 

Disclaimer: Konten dibuat untuk tujuan edukasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham tertentu. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



13 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page